Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/193

Halaman ini tervalidasi
Bagian II.

Pembatasan dan pertangguhan.
I. UMUM.

Pasal 64.

 Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah, djikalau bertentangan dengan kepentingan umum, undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah jang lebih tinggi tingkatnja, dipertangguhkan atau dibatalkan bagi Daerah Swatantra tingkat ke-I oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa lain jang ditundjuknja dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.

Pasal 65.

 1. Menteri Dalam Negeri atau penguasa lain jang ditundjuknja mempertangguhkan atau membatalkan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah Swatantra Tingkat ke-II dan ke- III jang bertentangan dengan peraturan-perundangan jang lebih tinggi tingkatnja atau dengan kepentingan umum, apabila ternjata, Dewan Pemerintah Daerah jang berhak melakukan wewenang itu menurut pasal 64, tidak melakukannja.

 2. Pembatalan seperti dimaksud dalam ajat 1 dilakukan setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, jang berwewenang melakukan pembatalan itu.

Pasal 66.

 1. Pembatalan berdasarkan pertentangan dengan peraturan- perundangan jang lebih tinggi tingkatnja , menghendaki pula dibatalkannja semula akibat dari pada keputusan jang dibatalkan itu, sepandjang akibat itu masih dapat dibatalkan.

 2. Pembatalan berdasarkan pertentangan dengan kepentingan umum hanja membawa pembatalan akibat-akibat jang bertentangan dengan kepentingan itu.

Pasal 67.

 1. Putusan pertangguhan atau pembatalan termaksud dalam pasal 64 dan 65 dengan menjebutkan alasan-alasan, dalam tempo lima belas hari sesudah tanggal putusan itu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah jang bersangkutan.

 2. Lamanja tempo pertangguhan disebutkan dalam surat ketetapan dan tidak boleh melebihi enam bulan.

 Pada saat pertangguhan itu keputusan jang bersangkutan berhenti berlakunja.


185