Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/194

Halaman ini tervalidasi

 3. Apabila dalam tempo tersebut dalam ajat 2 berdasarkan pertangguhan itu tidak ada putusan pembatalan, maka keputusan Daerah jang bersangkutan berlaku.

Pasal 68.

 Untuk kepentingan pengawasan maka Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah wadjib memberikan keterangan jang diminta oleh Pemerintah Daerah setingkat diatasnja atau oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa-penguasa lain jang ditundjuknja.

II. PENGAWASAN OLEH PEMERINTAH.
Pasal 69.

 Pemerintah mengawasi djalannja pemerintahan daerah. Tjara pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian III. Perselisihan mengenai Pemerintahan Daerah.
Pasal 70.

 1. Perselisihan mengenai pemerintahan antara:

a. Daerah-daerah dari tingkat ke-I atau antara Daerah tingkat ke-I dengan Daerah tingkat lainnja, dan antara Daerah-daerah jang tidak terletak dalam satu wilajah Daerah tingkat ke-I, diputus oleh Menteri Dalam Negeri.

b. Daerah-daerah dibawah Daerah tingkat ke-I jang sama tingkatnja dan terletak dalam satu wilajah Daerah tingkat ke-I, diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-I itu, apabila mengenai perselisihan antara Daerah-daerah tingkat ke-II, atau oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke- II jang bersangkutan, apabila mengenai perselisihan antara Daerah-daerah tingkat ke-III.

c. Daerah dengan Daerah jang lebih atas, jang terletak dalam satu wilajah Daerah tingkat ke- I diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-I itu.
 2. Putusan termaksud dalam ajat 1 diberitahukan kepada Daerahdaerah jang bersangkutan.

Bagian IV.

Penjelidikan dan pemeriksaan oleh Pemerintah.

Pasal 71.

 1. Bagi kepentingan umum Menteri Dalam Negeri atau pegawai Pemerintah Pusat jang atas namanja berhak mengadakan penjelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu mengenai pekerdjaan mengurus rumah-tangga Daerah maupun mengenai tugas pembantuan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.


186