Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/197

Halaman ini tervalidasi

 5. Akibat-akibat lainnja dari peralihan karena ketentuan dalam pasal 73 sepandjang diperlukan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 75.

 1. Sedjak saat mulai berlakunja undang-undang ini, maka segala peraturan- perundangan jang mengatur hal-hal menurut undangundang ini harus diatur dalam suatu peraturan-perundangan terus berlaku, hingga diubah, ditambah atau ditjabut berdasarkan undangundang ini.

 2. Selama Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan Daerah termaksud dalam pasal 60 ajat 2 belum ditetapkan, segala sesuatu didjalankan menurut aturan-aturan dan petundjuk-petundjuk jang berlaku.

 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 74 ajat 1, maka selama kekuasaan pemerintahan di Daerah jang dibentuk berdasarkan undang-undang ini, belum diselenggarakan menurut ketentuanketentuan dalam undang-undang ini, kekuasaan didjalankan oleh penguasa-penguasa jang ditundjuk oleh Pemerintah.

BAB IX.

PERATURAN PENUTUP.

Pasal 76.

 1. Undang-undang ini dapat disebut: „Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956”.

 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Djakarta

pada tanggal 17 Djanuari 1957.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Menteri Dalam Negeri,

SUNARJO.

  Diundangkan

pada tanggal 18 Djanuari 1957

 Menteri Kehakiman a.i.,

  SUNARJO.


_____


189