5. Akibat-akibat lainnja dari peralihan karena ketentuan dalam pasal 73 sepandjang diperlukan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Sedjak saat mulai berlakunja undang-undang ini, maka segala peraturan- perundangan jang mengatur hal-hal menurut undangundang ini harus diatur dalam suatu peraturan-perundangan terus berlaku, hingga diubah, ditambah atau ditjabut berdasarkan undangundang ini.
2. Selama Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan Daerah termaksud dalam pasal 60 ajat 2 belum ditetapkan, segala sesuatu didjalankan menurut aturan-aturan dan petundjuk-petundjuk jang berlaku.
3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 74 ajat 1, maka selama kekuasaan pemerintahan di Daerah jang dibentuk berdasarkan undang-undang ini, belum diselenggarakan menurut ketentuanketentuan dalam undang-undang ini, kekuasaan didjalankan oleh penguasa-penguasa jang ditundjuk oleh Pemerintah.
PERATURAN PENUTUP.
1. Undang-undang ini dapat disebut: „Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956”.
2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 17 Djanuari 1957.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Menteri Dalam Negeri,
SUNARJO.
Diundangkan
pada tanggal 18 Djanuari 1957
Menteri Kehakiman a.i.,
SUNARJO.
189