Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/199

Halaman ini tervalidasi
Pasal 2.

 Dalam mendjalankan tugasnja Kepala Daerah dibantu oleh sebuah Badan Pemerintah Harian.

Pasal 3.

 Dengan Kepala Daerah dimaksud djuga Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta, ketjuali apabila ditentukan lain .

BAGIAN II.

Kepala Daerah.

Pasal 4.

 (1) Kepala Daerah diangkat dan diberhentikan oleh:

a. Presiden bagi Daerah tingkat I dan

b. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetudjuan Presiden bagi Daerah tingkat II.

 (2) Kepala Daerah tingkat I diangkat oleh Presiden dari antara tjalon-tjalon jang diadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan.

 Apabila dari pentjalonan itu tidak ada tjalon jang memenuhi sjarat untuk diangkat mendjadi Kepala Daerah, maka Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan diminta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden untuk mengadjukan pentjalonan jang kedua.

 Apabila djuga pada pentjalonan jang kedua ini tidak ada tjalon jang memenuhi sjarat, maka Presiden mengangkat seorang Kepala Daerah diluar pentjalonan.

 (3) Kepala Daerah tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetudjuan Presiden dari antara tjalon-tjalon jang diadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan.

 Apabila dari pentjalonan itu tidak ada tjalon jang memenuhi sjarat untuk diangkat mendjadi Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetudjuan Presiden, maka Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan diminta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengadjukan pentjalonan jang kedua.

 Apabila djuga pada pentjalonan jang kedua ini tidak ada tjalon jang memenuhi sjarat untuk diangkat mendjadi Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetudjuan Presiden, maka Presiden mengangkat seorang Kepala Daerah diluar pentjalonan.


191