Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/20

Halaman ini tervalidasi

PENDJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 2 TAHUN 1959
tentang
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA.

I. UMUM.

 Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959 dengan tegas memerintahkan supaja diselenggarakan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat sekarang ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.

 Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan dan wakil-wakil daerah dan golongan seperti dinjatakan didalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 2 ajat (1).

 Bentuk juridis jang dipergunakan untuk menjusun Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara ialah Penetapan Presiden. Penetapan Presiden ialah Peraturan Presiden sebelum adanja Dewan Perwakilan Rakjat dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan in concreto dalam rangka pelaksanaan Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959. Tindakan jang dilakukan dengan Penetapan Presiden itu akan dipertanggung-djawabkan hanja kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat jang melakukan kedaulatan rakjat sepenuhnja.

II. PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

 Djumlah Anggota-anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara jang akan ditambahkan kepada Madjelis itu ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 2.

 Pasal ini menegaskan bahwa jang dimaksud dengan utusan Daerah dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 2 ajat (1) ialah utusan Daerah Swatantra Tingkat I; dan dengan golongan ialah golongan karya.


14