Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/202

Halaman ini tervalidasi

 (2) Sebagai alat pemerintah pusat Kepala Daerah: a. mengurus ketertiban dan keamanan umum didaerah;

b. menjelenggarakan koordinasi antara djawatan-djawatan pemerintah pusat didaerah dan antara djawatan-djawatan tersebut dengan pemerintah daerah;

c. melakukan pengawasan atas djalannja pemerintahan daerah;

d. mendjalankan lain-lain kewenangan umum jang terletak dalam bidang urusan pemerintah pusat;

a sampai dengan d menurut peraturan perundangan jang berlaku, jang hingga saat ini dilakukan oleh Gubernur untuk Daerah tingkat I dan oleh Bupati/Walikota untuk Daerah tingkat II.

 (3) Sebagai alat pemerintah daerah Kepala Daerah memberi pertanggungan-djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, baikdibidang urusan rumah-tangga daerah (otonomi) maupun dibidang tugas pembantuan dalam pemerintahan, dalam arti bahwa Kepala Daerah tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

Pasal 15.

 (1) Kepala Daerah tingkat I mempunjai kekuasaan untuk mempertangguhkan keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tingkat I dan keputusan Pemerintah Daerah tingkat II, apabila dipandangnja bertentangan dengan garis-garis besar dari pada haluan Negara, kepentingan umum atau peraturan perundangan jang lebih tinggi tingkatnja.

 (2) Kepala Daerah tingkat II mempunjai kekuasaan untuk mempertangguhkan keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tingkat II, apabila dipandangnja bertentangan dengan garis-garis besar dari pada haluan Negara, kepentingan umum atau peraturan perundangan jang lebih tinggi tingkatnja.

 (3) Dengan tidak mengurangi kekuasaannja untuk mempertangguhkan dan/atau membatalkan keputusan Pemerintah Daerah tingkat I dan Pemerintah Daerah tingkat II, jang olehnja sendiri dipandang bertentangan dengan garis-garis besar dari pada haluan Negara, kepentingan umum atau peraturan perundangan jang lebih tinggi tingkatnja, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengambil keputusan terhadap keputusan-keputusan jang ditangguhkan menurut ajat (1) dan (2) pasal ini.

BAGIAN II.

Badan Pemerintah Harian.

Pasal 16.

 (1) Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian adalah pembantupembantu Kepala Daerah dalam urusan-urusan dibidang rumah-tangga daerah (otonomi) dan tugas pembantuan dalam pemerintahan.


194