(2) Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian:
a. memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah, baik diminta maupun tidak;
b. mendjalankan bidang pekerdjaan jang tertentu jang ditugaskan kepadanja oleh Kepala Daerah dan terhadap itu mereka bertanggung-djawab pada Kepala Daerah.
(3) Apabila dipandang perlu Kepala Daerah dapat menugaskan kepada seorang anggota Badan Pemerintah Harian untuk atas namanja memberikan keterangan dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah mengenai bidang pekerdjaannja.
Dewan Perwakilan Daerah.
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah mendjalankan kekuasaan, tugas dan kewadjiban pemerintah daerah menurut peraturan perundangan jang berlaku, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden ini.
KETENTUAN PERALIHAN.
(1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang ada mendjadi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah menurut Penetapan Presiden ini dengan ketentuan, bahwa anggota-anggota mengangkat sumpah atau mengutjapkan djandji dihadapan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atau pendjabat jang ditundjuk olehnja.
(2) Terhadap sumpah atau djandji termaksud dalam ajat (1) pasal ini berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 8 ajat (2).
Dewan Pemerintah Daerah jang ada dibubarkan dan bekas anggota Dewan tersebut dapat diangkat mendjadi anggota Badan Pemerintah Harian, ketjuali mereka jang menjatakan tidak bersedia untuk diangkat mendjadi anggota Badan Pemerintah Harian.
(1) Dalam waktu selambat-lambatnja tiga bulan terhitung mulai berlakunja Penetapan Presiden ini, maka harus sudah dilaksanakan berturut-turut:
a. pengambilan sumpah atau pengutjapan djandji anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dimaksud dalam pasal 18;
195