Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/204

Halaman ini tervalidasi

b. pengangkatan Kepala Daerah menurut ketentuan dalam pasal 4;

c. pembubaran Dewan Pemerintah Daerah jang ada, pembentukan Badan Pemerintah Harian serta penjumpahan atau pengutjapan djandji anggota-anggota Badan Pemerintah Harian jang bersangkutan seperti dimaksud dalam pasal 19.

 (2) Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dan Dewan Pemerintah/Dewan Daerah jang ada pada saat mulai berlakunja Penetapan Presiden ini berdjalan terus sampai terbentuk dan tersusun Pemerintah Daerah menurut Penetapan Presiden ini.

BAB IV.

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 21.

 Penjelenggaraan pemerintahan daerah dibidang urusan rumah-tangga daerah (otonomi) dan tugas pembantuan dalam pemerintahan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957, ketjuali apabila bertentangan dengan sesuatu ketentuan dalam Penetapan Presiden ini.

Pasal 22.

 Kesulitan-kesulitan jang timbul sebagai akibat pelaksanaan Penetapan Presiden ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 23.

 Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunjai daja surut mulai tanggal 7 September 1959.

 Agar supaja setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam LembaranNegara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Bogor

pada tanggal 7 Nopember 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

 Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 16 Nopember 1959.

 Menteri Muda Kehakiman,

  SAHARDJO.


LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 No. ...
_________


196