Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/205

Halaman ini tervalidasi
PENDJELASAN

atas
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 6 TAHUN 1959
tentang
PEMERINTAH DAERAH (DISEMPURNAKAN).
________

I. UMUM.

 1. Dengan berlakunja lagi Undang-undang Dasar 1945 berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Djuli 1959, maka negara dan bangsa Indonesia telah memasuki alam baru dalam sedjarah ketata-negaraannja.

 Kembali ke Undang-undang Dasar 1945 berarti meninggalkan sistim demokrasi-liberal, jang dianut oleh Undang-undang Dasar Sementara, jang ternjata telah membawa revolusi bangsa Indonesia jang belum selesai kesuatu arah jang membahajakan kesatuan negara dan persatuan bangsa Indonesia.

 Revolusi ketata-negaraan harus berdjalan tidak sadja dibidang horizontal mengenai pemerintahan pusat di Djakarta, tetapi djuga harus berlangsung vertikal mengenai pemerintahan daerah.

 Selandjutnja kembali ke Undang-undang Dasar 1945 berarti pula melaksanakan sistim demokrasi terpimpin; dalam sistim itu kebidjaksanaan pemerintahan sedjak tanggal 5 Djuli 1959 dalam keseluruhannja dipertanggung-djawabkan oleh Presiden kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

 2. Oleh karena itu badan-badan pemerintahan sebagai alat untuk menjelamatkan revolusi harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka pelaksanaan demokrasi terpimpin. Penjesuaian ini harus dilaksanakan dengan Penetapan Presiden sebagai pelaksanaan Dekrit Presiden tanggal 5 Djuli 1959 dan sebagai satu-satunja djalan untuk meluaskan arus Revolusi ketata-negaraan sampai dapat dinikmati oleh rakjat diseluruh wilajah Republik Indonesia.

 3. Dalam pada itu harus diperhatikan dua masalah jang penting, jaitu:

a. bahwa politik dekonsentrasi dan desentralisasi berdjalan terus dengan mendjundjung faham desentralisasi territorial,


197