Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/206

Halaman ini tervalidasi

b. bahwa untuk kepentingan rakjat, untuk keutuhan pemerintah daerah dan untuk kelantjaran administrasi, dualisme dalam pimpinan pemerintahan didaerah harus dihapuskan.

 4. Melandjutkan politik dekonsentrasi dan desentralisasi berarti melandjutkan pemberian hak kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah-tangganja sendiri, dengan mengingat kemampuan dan kesanggupan Daerah masing-masing.

 Dengan demikian urusan-urusan jang kini termasuk kewenangan pemerintah pusat semakin lama akan semakin banjak beralih mendjadi kewenangan pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar 1945. Untuk mendjundjung sifat Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan, politik dekonsentrasi dan desentralisasi jang demikian itu harus disertai suatu ketentuan, jang mendjamin hubungan jang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan djiwa dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Konstitusi Proklamasi.

 5. Pimpinan pemerintahan didaerah kini bersifat dualistis, dalam arti-kata bahwa ada dua pimpinan jang berdiri terpisah, mengenai dua bidang pekerdjaan jang pada hakekatnja sangat erat hubungannja satu sama lain.

 Dua bidang itu ialah:

a. bidang pemerintahan umum pusat didaerah ditangan Pamong Pradja dan

b. bidang otonomi dan tugas pembantuan dalam pemerintah (medebewind) ditangan pemerintah daerah.

Pimpinan kedua bidang ini perlu diletakkan dalam satu tangan.

 6. Berdasarkan faktor-faktor tersebut diatas, maka untuk mentjapai daja-guna jang sebesar-besarnja, pemerintah daerah diberi bentuk dan susunan serta kekuasaan, tugas dan kewadjiban jang pada pokoknja adalah sebagai berikut:

a. pimpinan dalam bidang pemerintahan umum pusat didaerah dan pimpinan dalam bidang pemerintah daerah diletakkan ditangan seorang Kepala Daerah,

b. kekuasaan eksekutif jang didjalankan oleh Kepala Daerah tidak bersifat kolegial, akan tetapi sebaliknja djuga tidak meninggalkan dasar permusjawaratan dalam sistim pemerintahan,

c. anggota-anggota Badan Pemerintah Harian merupakan pembantu-pembantu Kepala Daerah dan harus bebas dari keanggotaan partai politik, hal mana diatur berdasarkan Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959,

d. Kepala daerah adalah pegawai Negara, jang tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah,


198