Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/207

Halaman ini tervalidasi

e. Kepala Daerah mempunjai kekuasaan untuk mempertangguhkan keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan dan keputusan Pemerintah Daerah bawahannja, jang dianggapnja bertentangan dengan garis-garis besar dari pada haluan Negara, kepentingan umum atau peraturan perundangan dengan jang lebih tinggi tingkatnja,

f. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah berwenang dalam bidang-bidang legislatif, anggaran pendapatan dan belandja serta pembangunan didaerah.

 7. Soal-soal jang timbul dalam masa peralihan setelah Penetapan Presiden ini berlaku, sebagian diatur dalam Penetapan Presiden ini, misalnja mengenai Dewan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang sekarang ada, dan sebagian lagi diatur atau diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (pasal 22).

 8. Dalam pada itu perlu dikemukakan, bahwa Penetapan Presiden ini bertudjuan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja menertibkan pemerintahan daerah sesuai dengan djiwa dan semangat Undangundang Dasar 1945 dan demokrasi terpimpin.

 Perobahan-perobahan dimasa datang, misalnja sebagai akibat pelaksanaan politik dekonsentrasi dan desentralisasi, akan diatur dan diselesaikan dalam waktu jang singkat berdasarkan peraturan perundangan jang ada, umpamanja pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 1959 atau jang akan diadakan.

II.PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.

 Dengan kata Daerah dimaksud Daerah-daerah jang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganja sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957.

Pasal 2.

 Mengingat pentingnja tugas Kepala Daerah ia perlu dibantu oleh orang-orang jang memiliki keahlian dalam bidang pemerintahan daerah.

Pasal 3.

 Tjukup djelas.

Pasal 4.

 Berhubung dengan pentingnja kedudukan Kepala Daerah sebagai pemusatan pekerdjaan baik pada bidang pemerintahan pusat maupun pada bidang pemerintahan daerah, Kepala Daerah diangkat oleh Pemerintah Pusat dan diberi kedudukan sebagai pegawai Negara; pengangkatan itu dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari instansi-instansi sipil (misalnja Badan Pengawas Kegiatan


199