Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/208

Halaman ini tervalidasi

Aparatur Negara) dan instansi-instansi militer (misalnja Penguasa Perang/Darurat dalam masa keadaan bahaja perang/darurat).

 Sjarat-sjarat pendidikan, ketjakapan dan pengalaman dalam pemerintahan dipentingkan, karena seorang Kepala Daerah hanja dapat menunaikan tugasnja dengan baik, djika ia memenuhi sjarat-sjarat tertentu.

 Karena Kepala Daerah tidak bertanggung-djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, ia tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

Pasal 5.

 Karena pentingnja kedudukan Kepala Daerah, maka penentuan pendjabat jang mewakili Kepala Daerah, apabila ia berhalangan perlu diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 6.

 Dalam ketentuan ini tidak dimasukkan lagi unsur pentjalonan.

Pasal 7.

 Tjukup djelas.

Pasal 8.

 Pengangkatan sumpah atau pengutjapan djandji dihadapan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atau pendjabat jang ditundjuk olehnja dilangsungkan dengan persaksian anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, karena hubungan kerdja antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah merupakan unsur penting untuk kelantjaran djalannja pemerintahan daerah.

Pasal 9.

 Djumlah ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa djumlah anggota Badan Pemerintah Harian sedapat-dapatnja terbatas.

Pasal 10.

 Dengan mengadjukan tjalon-tjalon anggota Badan Pemerintah Harian maka Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dapat turut serta menjumbangkan pertimbangannja dalam pengangkatan anggotaanggota Badan tersebut, sesuai dengan alam demokrasi terpimpin.

Pasal 11.

 Tjukup djelas.

Pasal 12.

 Tjukup djelas.


200