Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/209

Halaman ini tervalidasi
Pasal 13.

 Selama belum ada ketentuan baru tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, maka pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah didjalankan berdasarkan peraturan perundangan jang berlaku.

Pasal 14.

 Dengan meletakkan pimpinan dua bidang- pemerintahan dalam satu tangan, maka hapuslah adanja dualisme dalam pimpinan pemerintahan didaerah. Selandjutnja ditundjuk pada pendjelasan umum.

Pasal 15.

 Dalam pasal ini antara lain ditetapkan bahwa:

a. Kepala Daerah mempunjai kekuasaan mempertangguhkan keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan,

b. kekuasaan untuk membatalkan keputusan Pemerintah Daerah, baik Daerah tingkat I maupun Daerah tingkat II adalah ditangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 16.

 Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian adalah pembantupembantu Kepala Daerah sebagaimana halnja dengan Menteri-menteri Negara adalah pembantu-pembantu Presiden sesuai dengan semangat Undang-undang Dasar 1945.

 Karena tugas anggota-anggota Badan Pemerintah Harian bersifat membantu Kepala Daerah, maka Kepala Daerah berkewenangan menetapkan tjara bekerdja, begitupun luasnja tugas anggota-anggota tersebut.

 Hubungan antara anggota Badan Pemerintah Harian dengan Kepala Daerah ini adalah sesuai dengan hubungan antara Menterimenteri Negara dengan Presiden.

Pasal 17.

 Mengingat kekuasaan, tugas dan kewadjiban Dewan Perwakilan Rakjat Daerah maka anggota-anggota Dewan tersebut dapat membatasi kegiatannja diluar sidang-sidangnja (pleno, bahagian, seksi), seperti misalnja mengadakan penindjauan setempat, menghubungi langsung Kepala-kepala dan pegawai-pegawai djawatan daerah jang bersangkutan dan lain-lain sebagainja. Segala kegiatan termaksud sejogianja disalurkan lewat Kepala Daerah, untuk melantjarkan roda pemerintahan dan menghemat keuangan daerah.


201