Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/21

Halaman ini tervalidasi
Pasal 3.

 Pasal ini menegaskan bahwa Presiden berhubung dengan pelaksanaan demokrasi terpimpin bebas didalam menentukan baik djumlah ataupun Anggota-anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

Pasal 4.

 Dalam pasal 4 ini ditetapkan bunji rumusan sumpah (djandji) Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara; sumpah (djandji) itu diangkat sebelum memangku djabatan.

Pasal 5.

 Ketua dan Wakil Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara diangkat oleh Presiden, dan karena pengangkatan itu lalu mendjadi Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, apabila mereka belum Anggota Madjelis tersebut. Djumlah Wakil Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 6.

 Kedudukan keuangan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara diatur dengan Peraturan Pemerintah, seperti dimaksud Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ajat (2).

Pasal 7.

 Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara membuat dan menetapkan Peraturan Tata-tertib sendiri.

Pasal 8.

 Pasal ini menetapkan hari berlakunja Penetapan Presiden ini.

Djakarta, 22 Djuli 1959.


TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1816.


____________________


15