Apabila seseorang anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tidak atau tidak bersedia mengangkat sumpah atau mengutjapkan djandji seperti dimaksud dalam pasal ini dalam waktu jang ditentukan pada pasal 20, maka keanggotaannja dalam Dewan Perwakilan Rakjat Daerah itu gugur.
Kepala Daerah, jang dalam rangka pelaksanaan Penetapan Presiden ini tidak dianggap sebagai Kepala Daerah, diangkat pula sebagai anggota Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal ini, apabila ia menjatakan kesediaannja.
Ketentuan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Kepala Daerah itu semula karena djabatannja djuga mendjadi anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Penetapan djangka waktu pada ajat (1) dimaksudkan untuk segera mewudjudkan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden ini.
Ketentuan pada ajat (2) diadakan untuk menghindarkan kekosongan dalam pemerintahan daerah.
Tjukup djelas.
Bila dalam melaksanakan Penetapan Presiden ini timbul kesulitankesulitan, maka Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah berkewadjiban untuk menjelesaikannja.
Kesulitan-kesulitan dapat timbul misalnja kalau tjalon-tjalon Kepala Daerah jang diadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tidak memenuhi sjarat-sjarat tersebut dalam pasal 4 ajat (4).
Tidak memerlukan pendjelasan.
202