No. 5 TAHUN 1960
(Disempurnakan)
tentang
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dan
Sekretariat Daerah.
___________
Menimbang:
a. bahwa Penetapan Presiden No. 6 tahun 1950 (disempurnakan), jang menghilangkan dualisme dalam pimpinan pemerintahan didaerah, perlu dilengkapkan dengan ketentuan-ketentuan tentang Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dan Sekretariat Daerah bentuk baru;
b. bahwa untuk mentjapai keseragaman dalam pemerintahan dipusat dan didaerah perlu dibentuk Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah dengan berpedoman pada Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;
c. bahwa keadaan ketata -negaraan jang menjebabkan dikeluarkannja Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) menjebabkan pula dikeluarkannja peraturan perlengkapan ini;
Mengingat:
1. pasal 18 Undang-undang Dasar;
2. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129, Tambahan Lembaran-Negara No. 1896) tentang Pemerintah Daerah (disempurnakan);
Mendengar:
a. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 14 September 1960;
b. Menteri Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Menetapkan:
Penetapan Presiden tentang Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dan Sekretariat Daerah (disempurnakan).
203