Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/211

Halaman ini tervalidasi
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 5 TAHUN 1960
(Disempurnakan)
tentang
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dan
Sekretariat Daerah.

___________

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang:
a. bahwa Penetapan Presiden No. 6 tahun 1950 (disempurnakan), jang menghilangkan dualisme dalam pimpinan pemerintahan didaerah, perlu dilengkapkan dengan ketentuan-ketentuan tentang Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dan Sekretariat Daerah bentuk baru;

b. bahwa untuk mentjapai keseragaman dalam pemerintahan dipusat dan didaerah perlu dibentuk Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah dengan berpedoman pada Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

c. bahwa keadaan ketata -negaraan jang menjebabkan dikeluarkannja Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) menjebabkan pula dikeluarkannja peraturan perlengkapan ini;

 Mengingat:

1. pasal 18 Undang-undang Dasar;

2. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129, Tambahan Lembaran-Negara No. 1896) tentang Pemerintah Daerah (disempurnakan);

 Mendengar:

a. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 14 September 1960;

b. Menteri Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

M e m u t u s k a n :

 Menetapkan:

Penetapan Presiden tentang Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dan Sekretariat Daerah (disempurnakan).

203