Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/212

Halaman ini tervalidasi
BAB I

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.

Pasal 1.

 (1) Jang dimaksud dengan „Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong” selandjutnja disebut D.P.R.D.-G.R., ialah dewan perwakilan rakjat didaerah jang disusun berdasarkan Penetapan Presiden ini, dan jang diadakan selama belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat Daerah menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud pada pasal 18 Undang-undang Dasar.

 (2) Jang dimaksud dengan „djumlah anggota D.P.R.D.-G.R.” ialah djumlah-djumlah termaksud dalam pasal 7 ajat (1) dan ajat (2) Undangundang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6 Tambahan Lembaran-Negara No. 1143) tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

 (3) Jang dimaksud dengan „Dewan Perwakilan Rakjat Daerah” selandjutnja disebut D.P.R.D., ialah:

a. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Peralihan, jang tjara penjusunannja didasarkan atas Undang-undang No. 14 tahun 1956.

b. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, jang tjara penjusunannja didasarkan atas Peraturan Pemilihan Daerah jang bersangkutan,

c. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, jang tjara penjusunannja didasarkan atas Undang-undang No. 19 tahun 1950, serta telah dialihkan statusnja mendjadi D.P.R.D. baru berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah (disempurnakan).

 (4) Jang dimaksud dengan „instansi atasan” ialah:

a. Menteri Dalanı Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah tingkat I.

b. Kepala Daerah tingkat I bagi Daerah tingkat II.

 (5) Jang dimaksud dengan „Kepala Daerah” ialah Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah (disempurnakan).

BAB II.

KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAERAH
GOTONG ROJONG,

Pasal 2.

 (1) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memperbaharui semua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang ada.


204