(2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengusahakan pembentukan D.P.R.D.-G.R. disemua Daerah tingkat I dan tingkat II, jang terdiri atas wakil-wakil dari golongan-golongan politik dan wakil-wakil dari golongan-golongan karya, berdasarkan pembagian dalam djumlah wakil-wakil jang sama bagi masing-masing golongan dan dengan majoritas dari pada wakil-wakil dari golongan-golongan karya apabila djumlah anggota D.P.R.D.-G.R. merupakan bilangan tidak genap.
(3) Dengan keputusan Presiden djumlah anggota D.P.R.D.-G.R. jang dimaksud pada pasal 1 ajat (2) dapat ditambah.
Dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 4 maka jang dapat diangkat mendjadi anggota D.P.R.D.-G.R. ialah warga-negara Republik Indonesia jang:
a. memenuhi sjarat-sjarat keanggotaan D.P.R.D. sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
b. menjetudjui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia;
c. setudju dan bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
Anggota-anggota dan bekas anggota-anggota partai/organisasi jang dinjatakan dibubarkan/terlarang oleh jang berwadjib berdasarkan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 jis Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 tidak diperkenankan duduk sebagai anggota D.P.R.D.-G.R., ketjuali mereka jang dengan perkataan dan perbuatan- perbuatan menjatakan persetudjuannja terhadap sjarat-sjarat tersebut pada pasal 3 huruf b dan c menurut penilaian Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan disetudjui oleh Presiden.
Kepala Daerah mengadjukan kepada instansi atasan nama tjalon-tjalon jang diadjukan oleh masing-masing golongan untuk diangkat sebagai anggota D.P.R.D.-G.R. didaerahnja sebanjak dua kali djumlah jang diperlukan, setjara terperintji menurut masing-masing golongan sebagaimana termaksud pada pasal 2 ajat (2).
205