Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/214

Halaman ini tervalidasi
Pasal 6.

 Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada pasal 1 ajat (2) dan pasal 2 ajat (2) dan (3) maka instansi atasan mengangkat anggotaanggota D.P.R.D.-G.R. dengan mengingat imbangan djumlah hasil pemilihan umum/daerah jang lalu , dengan sedapat mungkin mengikuti urutan-urutan jang diadjukan oleh masing-masing golongan.

Pasal 7.

 Apabila karena sesuatu hal Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) belum diangkat, maka pembentukan D.P.R.D.-G.R. didaerah jang bersangkutan ditangguhkan sampai Kepala Daerah itu sudah diangkat.

Pasal 8.

 Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur dengan persetudjuan Presiden hal-hal apabila anggota-anggota D.P.R.D.-G.R. berhenti atau diperhentikan serta tjara pengisian lowongan keanggotaan D.P.R.D.-G.R.

BAB III.

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAERAH
GOTONG ROJONG.

Pasal 9.

 (1) Pimpinan D.P.R.D.-G.R. terdiri atas seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua.

 (2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetudjuan Presiden dapat menambah djumlah Wakil Ketua menurut keperluan dan kenjataan daerah masing-masing.

 (3) Kepala Daerah karena djabatannja adalah Ketua bukan anggota D.P.R.D.-G.R.

 (4) Kepala Daerah mengadjukan kepada instansi atasan nama tjalon-tjalon Wakil Ketua jang dipilih oleh dan diantara anggotaanggota D.P.R.D.-G.R.

 (5) Instansi atasan mengangkat Wakil Ketua D.P.R.D.-G.R. diantara tjalon-tjalon tersebut pada ajat (4) pasal ini.

 (6) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur tjara pelaksanaan Pimpinan D.P.R.D.-G.R. dalam hal Kepala Daerah/Ketua D.P.R.D.-G.R. berhalangan.


206