Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada pasal 1 ajat (2) dan pasal 2 ajat (2) dan (3) maka instansi atasan mengangkat anggotaanggota D.P.R.D.-G.R. dengan mengingat imbangan djumlah hasil pemilihan umum/daerah jang lalu , dengan sedapat mungkin mengikuti urutan-urutan jang diadjukan oleh masing-masing golongan.
Apabila karena sesuatu hal Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) belum diangkat, maka pembentukan D.P.R.D.-G.R. didaerah jang bersangkutan ditangguhkan sampai Kepala Daerah itu sudah diangkat.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur dengan persetudjuan Presiden hal-hal apabila anggota-anggota D.P.R.D.-G.R. berhenti atau diperhentikan serta tjara pengisian lowongan keanggotaan D.P.R.D.-G.R.
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAERAH
GOTONG ROJONG.
(1) Pimpinan D.P.R.D.-G.R. terdiri atas seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
(2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetudjuan Presiden dapat menambah djumlah Wakil Ketua menurut keperluan dan kenjataan daerah masing-masing.
(3) Kepala Daerah karena djabatannja adalah Ketua bukan anggota D.P.R.D.-G.R.
(4) Kepala Daerah mengadjukan kepada instansi atasan nama tjalon-tjalon Wakil Ketua jang dipilih oleh dan diantara anggotaanggota D.P.R.D.-G.R.
(5) Instansi atasan mengangkat Wakil Ketua D.P.R.D.-G.R. diantara tjalon-tjalon tersebut pada ajat (4) pasal ini.
(6) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur tjara pelaksanaan Pimpinan D.P.R.D.-G.R. dalam hal Kepala Daerah/Ketua D.P.R.D.-G.R. berhalangan.
206