Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/215

Halaman ini tervalidasi
Pasal 10.

 Pimpinan D.P.R.D.-G.R. diangkat untuk suatu masa djabatan jang sama dengan masa duduk D.P.R.D.-G.R. jang bersangkutan tersebut pada pasal 16.

Pasal 11.

  (1) Sebelum memangku djabatannja Ketua , Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.D.-G.R. mengangkat sumpah (djandji) menurut tjara agamanja (kepertjajaannja) masing-masing dihadapan instansi jang berwenang mengangkatnja atau pendjabat jang dikuasakan untuk itu.

 (2) Rumusan sumpah (djandji) termaksud pada ajat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 12.

 Kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.D.-G.R. diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

BAB IV.

KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWADJIBAN
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAERAH GOTONG ROJONG.

Pasal 13.

 Kepala Daerah bersama- sama dengan D.P.R.D.-G.R. mendjalankan kekuasaan, tugas dan kewadjiban Pemerintah Daerah dibidang legislatif.

Pasal 14.

 (1) D.P.R.D.-G.R. menetapkan peraturan tata-tertibnja dengan mengingat petundjuk- petundjuk Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, jang dalam hal ini berpedoman pada Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

(2) Selama Peraturan Tata-tertib D.P.R.D.-G.R. termaksud pada ajat (1) pasal ini belum ditetapkan, maka Peraturan Tata-tertib D.P.R.D. dipergunakan sebagai pedoman, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan jang berlaku.

Pasal 15.

 Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan jang berlaku bagi D.P.R.D. berlaku bagi D.P.R.D.-G.R., selama tidak bertentangan atau berdasarkan Penetapan dengan ketentuan-ketentuan dalam atau Presiden ini.


207