MASA DUDUK DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAERAH
GOTONG ROJONG.
Masa duduk D.P.R.D.-G.R. berlangsung terhitung mulai tanggal pelantikannja sampai dilantik D.P.R.D. jang baru , jang dibentuk berdasarkan Undang-undang termaksud pada pasal 18 Undang-undang Dasar.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada pasal 4 ajat (6) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan pasal 5 sub b Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1959, maka masa djabatan Kepala Daerah dan anggota Badan Pemerintah Harian disesuaikan dengan masa duduk D.P.R.D.-G.R. termaksud pada pasal 16 Penetapan Presiden ini.
SEKRETARIAT DAERAH.
(1) Penjelenggaraan administrasi jang berhubungan dengan seluruh tugas Pemerintah Daerah dilakukan oleh Sekretariat Daerah, jang susunannja dan pembiajaannja diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2) Sekretariat Daerah dikepalai oleh seorang Sekretaris Daerah jang melakukan pekerdjaannja dibawah pimpinan Kepala Daerah jang bersangkutan.
(1) Sekretaris Daerah dipilih dan diangkat oleh D.P.R.D.-G.R. diantara tjalon-tjalon jang diadjukan oleh Kepala Daerah.
(2) Kedudukan dan kedudukan keuangan serta sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi Sekretaris Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah dengan mengikuti petundjuk- petundjuk jang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(3) Peraturan Daerah jang dimaksud pada ajat (2) pasal ini tidak berlaku sebelum disahkan oleh instansi atasan.
Segala ketentuan mengenai Sekretaris Daerah dalam peraturan perundangan jang ada tidak berlaku lagi mulai saat berlakunja peraturanperaturan baru mengenai hal jang sama berdasarkan Penetapan Presiden ini.
208