Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/216

Halaman ini tervalidasi
BAB V.

MASA DUDUK DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAERAH
GOTONG ROJONG.

Pasal 16.

 Masa duduk D.P.R.D.-G.R. berlangsung terhitung mulai tanggal pelantikannja sampai dilantik D.P.R.D. jang baru , jang dibentuk berdasarkan Undang-undang termaksud pada pasal 18 Undang-undang Dasar.

Pasal 17.

 Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada pasal 4 ajat (6) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan pasal 5 sub b Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1959, maka masa djabatan Kepala Daerah dan anggota Badan Pemerintah Harian disesuaikan dengan masa duduk D.P.R.D.-G.R. termaksud pada pasal 16 Penetapan Presiden ini.

BAB VI.

SEKRETARIAT DAERAH.

Pasal 18.

 (1) Penjelenggaraan administrasi jang berhubungan dengan seluruh tugas Pemerintah Daerah dilakukan oleh Sekretariat Daerah, jang susunannja dan pembiajaannja diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

 (2) Sekretariat Daerah dikepalai oleh seorang Sekretaris Daerah jang melakukan pekerdjaannja dibawah pimpinan Kepala Daerah jang bersangkutan.

Pasal 19.

 (1) Sekretaris Daerah dipilih dan diangkat oleh D.P.R.D.-G.R. diantara tjalon-tjalon jang diadjukan oleh Kepala Daerah.

 (2) Kedudukan dan kedudukan keuangan serta sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi Sekretaris Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah dengan mengikuti petundjuk- petundjuk jang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

 (3) Peraturan Daerah jang dimaksud pada ajat (2) pasal ini tidak berlaku sebelum disahkan oleh instansi atasan.

Pasal 20.

 Segala ketentuan mengenai Sekretaris Daerah dalam peraturan perundangan jang ada tidak berlaku lagi mulai saat berlakunja peraturanperaturan baru mengenai hal jang sama berdasarkan Penetapan Presiden ini.


208