Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/217

Halaman ini tervalidasi
BAB VII.

KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP.

Pasal 21.

 Anggota-anggota D.P.R.D. termaksud pada pasal 1 ajat (3) berhenti dari djabatannja terhitung mulai tanggal pelantikan D.P.R.D.G.R. didaerah jang bersangkutan, ketjuali mereka jang berhenti atau dianggap berhenti terlebih dahulu.

Pasal 22.

 Pelaksanaan dan kesulitan-kesulitan jang timbul sebagai akibat pelaksanaan Penetapan Presiden ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 23.

 Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 10 Pebruari 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

 Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 14 Pebruari 1961.

   Sekretaris Negara,


   MOH. ICHSAN.

LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 No. 6.


_______


209

910/B-(14)