Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/218

Halaman ini tervalidasi
PENDJELASAN

atas
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 5 TAHUN 1960
(Disempurnakan)
tentang
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dan
Sekretariat Daerah.
__________

I. UMUM.

 1. Semendjak Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi berdasarkan Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia tertanggal 5 Djuli 1959 , maka dengan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dilakukan langkah pertama untuk menjesuaikan keadaan Pemerintah Daerah dengan keadaan Pemerintah Pusat, jang disusun menurut sistim demokrasi terpimpin.

 2. Titik berat dalam usaha tersebut diatas diletakkan pada perubahan pimpinan pemerintahan daerah jang ada pada waktu itu dan jang bersifat dualistis, dengan meletakkan pimpinan tersebut dalam satu tangan, jaitu pada Kepala Daerah.

 3. Soal-soal jang timbul dalam masa peralihan setelah Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) berlaku, misalnja mengenai Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang ada pada waktu itu, sementara itu diatur untuk sebagian dalam Penetapan Presiden tersebut sendiri dan diatur atau diselesaikan untuk sebagian lagi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

 4. Setelah Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dilaksanakan, maka kini tibalah saatnja untuk melandjutkan usaha penjesuaian Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, dengan melakukan langkah kedua, jang mengenai D.P.R.D. dan Sekretariat Daerah.

 5. Seperti diketahui, maka dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959, Dewan Perwakilan Rakjat, jang ada pada waktu Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia tertanggal 5 Djuli 1959 dinjatakan diserahi tugas Dewan Perwakilan Rakjat menurut Undang-undang Dasar 1945.

210