Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/219

Halaman ini tervalidasi

 Selandjutnja dengan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 pelaksanaan tugas dan pekerdjaan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat tersebut dihentikan serta diusahakan pembaharuan Dewan Perwakilan Rakjat berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dalam waktu jang singkat.

 Kemudian dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 ditetapkan bahwa „sementara Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ajat (1) Undang-undang, maka susunan Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diperbaharui dengan menjusun Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, jang mendjalankan tugas dan pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat menurut Undang-undang Dasar 1945”.

 6. Sesuai dengan tindakan pada tingkat Pemerintah Pusat itu, maka pada tingkat Pemerintah Daerah kini perlu diusahakan pembentukan Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong untuk:

a. memperbaharui Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang ada sekarang;

b. mengisi kekosongan didaerah-daerah jang belum ada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

 7. Pembaharuan Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang ada sekarang dilakukan dengan mengingat imbangan djumlah hasil pemilihan umum/daerah jang lalu:

 Disamping itu kiranja sudah tibalah saatnja — sepandjang keadaan keamanan mengidjinkan — untuk membentuk Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong diderah-daerah jang belum mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, agar supaja didaerah-daerah termaksud terdapat djuga „bentuk susunan pemerintah daerah dengan memandang dan mengingati dasar permusjawaratan dalam sistim pemerintahan Negara”, sebagaimana ditentukan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar.

 8. Hal-hal penting mengenai Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, jang perlu diperhatikan dalam menjusun Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong ialah:

a. sjarat-sjarat utama keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, jaitu menjetudjui USDEK serta setudju dan bersedia turut serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959;

b. pembagian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong dalam golongan-golongan politik dan golongan-golongan karya, jang menurut Amanat Presiden tanggal 12 Djuli 1960 No. 2292/NK/60 disederhanakan pula mendjadi:


211