Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/22

Halaman ini tervalidasi
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 12 TAHUN 1959
tentang
SUSUNAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT
SEMENTARA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang: bahwa sebagai landjutan dari Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1959 tentang Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara perlu diadakan peraturan tentang susunan Madjelis tersebut;

 Mengingat: Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1959;

 Mendengar:

1. Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada tanggal 25 September 1959;

2. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 15 Desember 1959;

Memutuskan :

Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang susunan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

BAB I
DJUMLAH ANGGOTA MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTAR .
Pasal 1.

 Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan daerah dan wakil-wakil golongan karya jang djumlahnja adalah seperti tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 Peraturan ini.

Pasal 2.

 Utusan-utusan Daerah berdjumlah 94 orang jang dibagi sebagai berikut:

16