Menimbang: bahwa sebagai landjutan dari Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1959 tentang Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara perlu diadakan peraturan tentang susunan Madjelis tersebut;
Mengingat: Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1959;
Mendengar:
1. Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada tanggal 25 September 1959;
2. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 15 Desember 1959;
Menetapkan:
Peraturan Presiden tentang susunan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.
Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan daerah dan wakil-wakil golongan karya jang djumlahnja adalah seperti tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 Peraturan ini.
Utusan-utusan Daerah berdjumlah 94 orang jang dibagi sebagai berikut:
16