Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/220

Halaman ini tervalidasi

 (1) 4 golongan politik (Nasionalis, Islam, Kristen dan Komunis);

 (2) 1 golongan karya, jang dapat dibagi pula dalam 4 sub golongan (Angkatan Bersendjata, Kerohanian, Pembangun Spirituil dan Pembangun Materiil);

dengan memberikan majoritas kepada golongan karya;

c. pengangkatan/pemberhentian Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong oleh Presiden;

d. perumusan dan pengambilan sumpah (djandji) Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

e. peraturan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, jang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960 dengan mengingat sendi „kerakjatan (demokrasi) jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan”, sebagaimana ditentukan dalam „Pembukaan” (preambule) Undangundang Dasar 1945;

f. kedudukan dan kedudukan keuangan Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, jang diatur dengan Peraturan Presiden;

g. pemberhentian dengan hormat Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959, terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong oleh Presiden.

 9. Pokok-pokok tersebut pada angka 8 diatas diperhatikan dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) untuk mentjapai keseragaman antara Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong dan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong serta memperoleh keseragaman dalam bentuk Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong sekalipun dalam hal ini diperhatikan pula soal-soal chusus jang terdapat dimasing-masing daerah.

 10. Dengan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), jang terutama mengatur soal Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian, serta Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini, jang mengatur soal Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dan Sekretariat Daerah, diharap lengkaplah aparatur untuk melaksanakan tjita-tjita Revolusi Nasional dibidang katata-negaraan sampai pada taraf Pemerintah Daerah tingkat I dan II.

 Dengan terbentuknja Pemerintah Daerah jang baru diharap pula diperoleh djaminan jang lebih kuat akan tertjapainja tjita-tjita Revolusi Nasional dibidang-bidang lain, jang diperdjuangkan berdasarkan Pembangunan Nasional Semesta Berentjana dan lain-lain rentjana pembangunan menudju masjarakat jang adil dan makmur.


212