Pasal 1.
Tjukup djelas.
Pasal 2.
(1) Untuk mentjapai keseragaman sedjauh mungkin maka perlu diadakan satu tjara pembentukan D.P.R.D. jang serupa disemua Daerah tingkat I dan II diseluruh Indonesia.
Berhubung dengan itu maka Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang ada sekarang perlu diperbaharui.
(2) Untuk mentjapai persesuaian sedjauh mungkin dalam perwakilan rakjat pada tingkat Negara dan pada tingkat Daerah, maka Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah perlu diberi sifat Gotong Rojong, sebagaimana djuga halnja dengan D.P.R.-G.R. sekarang.
Berhubung dengan itu maka D.P.R.D.-G.R. djuga terdiri atas wakilwakil dari golongan-golongan politik dan wakil-wakil dari golongangolongan karya, dengan majoritas dari pada wakil- wakil dari golongan-golongan karya, sesuai dengan keadaan di D.P.R.-G.R.
(3) Tjukup djelas.
Agar supaja anggota D.P.R.D.-G.R. dapat menunaikan tugasnja sebaik-baiknja, maka ia harus memenuhi sjarat- sjarat jang bersifat umum, jang terdapat dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Disamping itu ia harus memenuhi pula sjarat-sjarat jang bersifat chusus, agar supaja ia menunaikan tugasnja sebagaimana diharapkan dari padanja oleh zaman sekarang; sjarat-sjarat chusus itu ialah berdjiwa USDEK dan pelaksana Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 9 Penetapan Presiden No. 7/ 1959 tentang „Sjarat-sjarat dan penjederhanaan kepartaian” jis pasal 9 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960, maka sebagai akibat pembubaran/pelarangan sesuatu partai, seorang anggota partai itu tidak dapat duduk sebagai anggota D.P.R.D.-G.R., ketjuali mereka jang dengan perkataan dan perbuatan menjatakan persetudjuannja terhadap sjarat-sjarat tersebut pada pasal 3 huruf b dan c menurut penilaian Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan disetudjui oleh Presiden.
213