Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/221

Halaman ini tervalidasi
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.

 Tjukup djelas.

Pasal 2.

 (1) Untuk mentjapai keseragaman sedjauh mungkin maka perlu diadakan satu tjara pembentukan D.P.R.D. jang serupa disemua Daerah tingkat I dan II diseluruh Indonesia.

 Berhubung dengan itu maka Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang ada sekarang perlu diperbaharui.

 (2) Untuk mentjapai persesuaian sedjauh mungkin dalam perwakilan rakjat pada tingkat Negara dan pada tingkat Daerah, maka Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah perlu diberi sifat Gotong Rojong, sebagaimana djuga halnja dengan D.P.R.-G.R. sekarang.

 Berhubung dengan itu maka D.P.R.D.-G.R. djuga terdiri atas wakilwakil dari golongan-golongan politik dan wakil-wakil dari golongangolongan karya, dengan majoritas dari pada wakil- wakil dari golongan-golongan karya, sesuai dengan keadaan di D.P.R.-G.R.

 (3) Tjukup djelas.

Pasal 3.

 Agar supaja anggota D.P.R.D.-G.R. dapat menunaikan tugasnja sebaik-baiknja, maka ia harus memenuhi sjarat- sjarat jang bersifat umum, jang terdapat dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

 Disamping itu ia harus memenuhi pula sjarat-sjarat jang bersifat chusus, agar supaja ia menunaikan tugasnja sebagaimana diharapkan dari padanja oleh zaman sekarang; sjarat-sjarat chusus itu ialah berdjiwa USDEK dan pelaksana Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.

Pasal 4.

 Sesuai dengan ketentuan pada pasal 9 Penetapan Presiden No. 7/ 1959 tentang „Sjarat-sjarat dan penjederhanaan kepartaian” jis pasal 9 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960, maka sebagai akibat pembubaran/pelarangan sesuatu partai, seorang anggota partai itu tidak dapat duduk sebagai anggota D.P.R.D.-G.R., ketjuali mereka jang dengan perkataan dan perbuatan menjatakan persetudjuannja terhadap sjarat-sjarat tersebut pada pasal 3 huruf b dan c menurut penilaian Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan disetudjui oleh Presiden.


213