Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/222

Halaman ini tervalidasi
Pasal 5 dan 6.

 Dalam menjusun D.P.R.D.-G.R. Kepala Daerah dan instansi atasan memperhatikan Pengumuman Presiden tentang D.P.R.-G.R. tertanggal 27 Maret 1960 dan Pendjelasan atas Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 jang menerangkan bahwa D.P.R.-G.R. terdiri atas wakil-wakil dari:

A. Golongan-golongan politik, jang terbagi atas anggota-anggota:

    1. Partai Nasional Indonesia (P.N.I.)
    2. Partai Nahdlatul Ulama (N.U.)
    3. Partai Komunis Indonesia (P.K.I.)
    4. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
    5. Partai Katolik
    6. Partai Sjarikat Islam Indonesia (P.S.I.I.)
    7. Partai Persatuan Tarbijah Islamiah (Perti)
    8. Partai Murba dan
    9. Partai Indonesia (Partindo)
    (Partai-partai tersebut No. 1 , 8 dan 9 golongan Nasionalis, No. 2, 6 dan 7 golongan Islam, No. 4 dan 5 golongan Kristen dan No. 3 golongan Komunis);

B. Golongan-golongan karya, jang terbagi atas anggota dari golongan:

1. Angkatan Bersendjata, jang terdiri dari:

    a. Angkatan Darat
    b. Angkatan Laut
    c. Angkatan Udara
    d. Kepolisian Negara dan
    e. O.K.D./O.P.R.;

2. Veteran:

(golongan No. 1 dan 2 kemudian mendjadi sub golongan Angkatan Bersendjata);

3. Alim Ulama, jang terdiri dari:

    a. Islam
    b. Kristen
    c. Katolik dan
    d. Hindu Bali
    (golongan No. 3 kemudian mendjadi sub golongan Kerochanian).

214