Halaman ini tervalidasi
Dalam menjusun D.P.R.D.-G.R. Kepala Daerah dan instansi atasan memperhatikan Pengumuman Presiden tentang D.P.R.-G.R. tertanggal 27 Maret 1960 dan Pendjelasan atas Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 jang menerangkan bahwa D.P.R.-G.R. terdiri atas wakil-wakil dari:
A. Golongan-golongan politik, jang terbagi atas anggota-anggota:
- 1. Partai Nasional Indonesia (P.N.I.)
- 2. Partai Nahdlatul Ulama (N.U.)
- 3. Partai Komunis Indonesia (P.K.I.)
- 4. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
- 5. Partai Katolik
- 6. Partai Sjarikat Islam Indonesia (P.S.I.I.)
- 7. Partai Persatuan Tarbijah Islamiah (Perti)
- 8. Partai Murba dan
- 9. Partai Indonesia (Partindo)
- (Partai-partai tersebut No. 1 , 8 dan 9 golongan Nasionalis, No. 2, 6 dan 7 golongan Islam, No. 4 dan 5 golongan Kristen dan No. 3 golongan Komunis);
B. Golongan-golongan karya, jang terbagi atas anggota dari golongan:
1. Angkatan Bersendjata, jang terdiri dari:
- a. Angkatan Darat
- b. Angkatan Laut
- c. Angkatan Udara
- d. Kepolisian Negara dan
- e. O.K.D./O.P.R.;
2. Veteran:
(golongan No. 1 dan 2 kemudian mendjadi sub golongan Angkatan Bersendjata);
3. Alim Ulama, jang terdiri dari:
- a. Islam
- b. Kristen
- c. Katolik dan
- d. Hindu Bali
- (golongan No. 3 kemudian mendjadi sub golongan Kerochanian).
214