Halaman ini tervalidasi
- 4. Tjendekiawan/Pendidik;
- 5. Pemuda;
- 6. Wanita;
- 7. Angkatan '45;
- 8. Seniman dan
- 9. Wartawan
- (golongan-golongan No. 4 s/d 9 kemudian mendjadi sub golongan Pembangun
Spirituil);
- 10. Tani;
- 11. Buruh;
- 12. Koperasi dan
- 13. Pengusaha Nasional
- (golongan-golongan No. 10 s/d 13 kemudian mendjadi sub golongan
Pembangun Materiil).
Dengan sendirinja, susunan tersebut diatas tidak mengikat dalam penjusunan Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dan dapat diubah dengan mengingat keadaan dimasing-masing daerah, misalnja:
A. Golongan politik dapat:
- I. Dikurangi dengan partai-partai jang tidak mempunjai wakil dalam D.P.R.D. dahulu atau tidak terdapat didaerah itu;
- II. Ditambah dengan partai-partai lain jang dianggap perlu (karena banjak pengikutnja, pengaruhnja dsb. didaerah itu, asal bukan partai jang dibubarkan/terlarang sebagaimana dimaksudkan pada pasal 4);
B. Golongan karya dapat:
- I. dikurangi dengan golongan-golongan jang tidak terdapat atau tidak besar djumlahnja/pengaruhnja didaerah itu;
- II. ditambah dengan golongan-golongan lain jang besar djumlahnja/pengaruhnja didaerah itu, asal bukan organisasi jang dibubarkan/terlarang sebagaimana dimaksudkan pada pasal 4.
Kepala Daerah minta pertimbangan partai/organisasi jang bersangkutan dan sedapat mungkin mengikuti urutan-urutan tjalon jang diadjukan oleh masing-masing golongan.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur lebih landjut pelaksanaan ketentuan dalam pasal-pasal ini.
Oleh karena segala kegiatan dalam membentuk suatu D.P.R.D.G.R. dipimpin oleh Kepala Daerah, maka dengan sendirinja usaha tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila Kepala Daerah itu belum diangkat.
215