Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/223

Halaman ini tervalidasi
    4. Tjendekiawan/Pendidik;
    5. Pemuda;
    6. Wanita;
    7. Angkatan '45;
    8. Seniman dan
    9. Wartawan
    (golongan-golongan No. 4 s/d 9 kemudian mendjadi sub golongan Pembangun Spirituil);
    10. Tani;
    11. Buruh;
    12. Koperasi dan
    13. Pengusaha Nasional
    (golongan-golongan No. 10 s/d 13 kemudian mendjadi sub golongan Pembangun Materiil).

 Dengan sendirinja, susunan tersebut diatas tidak mengikat dalam penjusunan Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dan dapat diubah dengan mengingat keadaan dimasing-masing daerah, misalnja:

A. Golongan politik dapat:

    I. Dikurangi dengan partai-partai jang tidak mempunjai wakil dalam D.P.R.D. dahulu atau tidak terdapat didaerah itu;
    II. Ditambah dengan partai-partai lain jang dianggap perlu (karena banjak pengikutnja, pengaruhnja dsb. didaerah itu, asal bukan partai jang dibubarkan/terlarang sebagaimana dimaksudkan pada pasal 4);

B. Golongan karya dapat:

    I. dikurangi dengan golongan-golongan jang tidak terdapat atau tidak besar djumlahnja/pengaruhnja didaerah itu;
    II. ditambah dengan golongan-golongan lain jang besar djumlahnja/pengaruhnja didaerah itu, asal bukan organisasi jang dibubarkan/terlarang sebagaimana dimaksudkan pada pasal 4.

 Kepala Daerah minta pertimbangan partai/organisasi jang bersangkutan dan sedapat mungkin mengikuti urutan-urutan tjalon jang diadjukan oleh masing-masing golongan.

 Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur lebih landjut pelaksanaan ketentuan dalam pasal-pasal ini.

Pasal 7.

 Oleh karena segala kegiatan dalam membentuk suatu D.P.R.D.G.R. dipimpin oleh Kepala Daerah, maka dengan sendirinja usaha tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila Kepala Daerah itu belum diangkat.


215