Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/224

Halaman ini tervalidasi
Pasal 8.

 Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetudjuan Presiden mengatur soal:

a. pemberhentian anggota D.P.R.D.-G.R. misalnja karena:

    1. permintaan sendiri,
    2. karena menghalangi djalannja pemerintahan daerah,
    3. akibat pembubaran dll. sesuatu partai berdasarkan Pen. Pres. No. 7/1959.

b. tjara pengisian lowongan keanggotaan D.P.R.D.-G.R.

 Dengan sendirinja peraturan-peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah termaksud tidak boleh menjimpang dari ketentuanketentuan dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini.

Pasal-pasal 9 dan 10.

 Ketentuan-ketentuan mengenai pimpinan D.P.R.D.-G.R. ini adalah selaras dengan ketentuan pada pasal 13 mengenai kekuasaan, tugas dan kewadjiban D.P.R.D.-G.R.

 Dalam pada itu perlu dikemukakan bahwa:

a. sebagai kelandjutan dari pada Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), jang menghilangkan dualisme dalam pimpinan Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah mengetuai djuga D.P.R.D.-G.R.;

b. dengan persetudjuan Presiden , Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dapat menambah djumlah Wakil Ketua D.P.R.D.-G.R. menurut keperluan dan kenjataan daerah masing-masing;

c. pengangkatan Wakil Ketua/Wakil-wakil Ketua D.P.R.D.-G.R. dilakukan oleh instansi atasan;

d. pengangkatan Wakil Ketua termaksud dilakukan berdasarkan pemilihan oleh dan diantara anggota D.P.R.-G.R.;

e. pimpinan D.P.R.D.-G.R. tidak dapat diperhentikan karena sesuatu keputusan D.P.R.D.-G.R.

 Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur lebih landjut tjara pelaksanaan pimpinan D.P.R.D.-G.R. dalam hal Kepala Daerah/Ketua D.P.R.D.-G.R. berhalangan, misalnja djika ia berhenti, sakit, beristirahat dsb.

Pasal 11.

 Pengangkatan sumpah (djandji) perlu dilakukan karena D.P.R.D.G.R. dipandang sebagai badan baru, jaitu:

a. untuk memperbaharui Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang ada sekarang;


216