Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetudjuan Presiden mengatur soal:
a. pemberhentian anggota D.P.R.D.-G.R. misalnja karena:
- 1. permintaan sendiri,
- 2. karena menghalangi djalannja pemerintahan daerah,
- 3. akibat pembubaran dll. sesuatu partai berdasarkan Pen. Pres. No. 7/1959.
b. tjara pengisian lowongan keanggotaan D.P.R.D.-G.R.
Dengan sendirinja peraturan-peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah termaksud tidak boleh menjimpang dari ketentuanketentuan dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini.
Ketentuan-ketentuan mengenai pimpinan D.P.R.D.-G.R. ini adalah selaras dengan ketentuan pada pasal 13 mengenai kekuasaan, tugas dan kewadjiban D.P.R.D.-G.R.
Dalam pada itu perlu dikemukakan bahwa:
a. sebagai kelandjutan dari pada Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), jang menghilangkan dualisme dalam pimpinan Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah mengetuai djuga D.P.R.D.-G.R.;
b. dengan persetudjuan Presiden , Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dapat menambah djumlah Wakil Ketua D.P.R.D.-G.R. menurut keperluan dan kenjataan daerah masing-masing;
c. pengangkatan Wakil Ketua/Wakil-wakil Ketua D.P.R.D.-G.R. dilakukan oleh instansi atasan;
d. pengangkatan Wakil Ketua termaksud dilakukan berdasarkan pemilihan oleh dan diantara anggota D.P.R.-G.R.;
e. pimpinan D.P.R.D.-G.R. tidak dapat diperhentikan karena sesuatu keputusan D.P.R.D.-G.R.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur lebih landjut tjara pelaksanaan pimpinan D.P.R.D.-G.R. dalam hal Kepala Daerah/Ketua D.P.R.D.-G.R. berhalangan, misalnja djika ia berhenti, sakit, beristirahat dsb.
Pengangkatan sumpah (djandji) perlu dilakukan karena D.P.R.D.G.R. dipandang sebagai badan baru, jaitu:
a. untuk memperbaharui Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang ada sekarang;
216