Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/225

Halaman ini tervalidasi

b. untuk mengisi kekosongan didaerah-daerah jang belum mempunjai D.P.R.D.

 Sesuai dengan ketentuan pada pasal 4 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang „Susunan D.P.R.-G.R.” maka pengangkatan sumpah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. itu dilakukan dihadapan:

a. Menteri Dalam Negeri dan G.R. tingkat I dan Otonomi Daerah untuk D.P.R.D.-

b. Kepala Daerah Tingkat I untuk D.P.R.D.-G.R. Tingkat II.

 Namun demikian, instansi-instansi tersebut dapat menguasakan pendjabat lain untuk pengangkatan sumpah/djandji itu.

 Rumusan sumpah/djandji termaksud dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini, jang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dengan sendirinja agak berlainan dengan rumusan sumpah tersebut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957, karena masing-masing dibuat dalam alam Undang-undang Dasar 1945 dan alam Undang-undang Dasar Sementara 1950.

Pasal 12.

 Ketentuan dalam pasal ini adalah sesuai pula dengan ketentuan pada pasal 7 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang „Susunan D.P.R.-G.R.”.

 Pengaturan kedudukan (misalnja aturan preseance dsb.) dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.D.-G.R. oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dimaksudkan pula untuk mentjapai keseragaman dalam hal ini diseluruh Indonesia, sekalipun keadaan chusus jang terdapat dimasing-masing daerah (misalnja perbedaan dalam biaja hidup dan sebagainja) tidak akan diabaikan.

Pasal 13.

 Pasal 5 ajat (1) Undang-undang Dasar menentukan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetudjuan D.P.R.

 Menurut pasal 18 Undang-undang Dasar maka bentuk susunan Pemerintahan Daerah harus ditetapkan dengan memandang dan mengingati dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara.

 Mengingat ketentuan-ketentuan konstitusionil tersebut diatas maka dalam pasal 13 ini ditandaskan bahwa Kepala Daerah bersama-sama dengan D.P.R.D.-G.R. mendjalankan kekuasaan, tugas dan kewadjiban Pemerintah Daerah dibidang legislatif. Selaras dengan pokok pikiran diatas maka Kepala Daerah didjadikan Ketua D.P.R.D.-G.R., sehingga Kepala Daerah mendjadi suatu bagian jang tak dapat dipisahkan dari D.P.R.D.-G.R. dalam mendjalankan tugas legislatif.


217