Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/226

Halaman ini tervalidasi

 Dengan demikian maka tertjapailah kesatuan kebidjaksanaan antara badan-badan legislatif dan exekutif didaerah.

 Selandjutnja Pendjelasan atas pasal 17 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) berlaku djuga bagi pasal 13 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan).

Pasal 14.

 Dalam menetapkan Peraturan Tata-Tertib D.P.R.D.-G.R., perlu ditjantumkan beberapa essensialia dari Peraturan Tata-Tertib D.P.R.G.R. sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960, misalnja ketentuan tentang tjara pengambilan sesuatu keputusan.

Pasal 15.

 Tjukup djelas.

Pasal 16.

 Pasal 8 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 menentukan bahwa Anggota-anggota D.P.R.D. diberhentikan dengan hormat dari djabatannja terhitung mulai tanggal pelantikan D.P.R.-G.R. oleh Presiden.

 Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas maka dalam pasal 16 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini dinjatakan bahwa masa-duduk D.P.R.D.-G.R. berlangsung mulai tanggal pelantikannja sampai dilantiknja D.P.R.D. jang baru.

 Jang dimaksud dengan D.P.R.D. jang baru itu ialah D.P.R.D. jang dibentuk berdasarkan Undang-undang termaksud pada pasal 18 Undang-undang Dasar.

Pasal 17.

 Dengan sendirinja masa-djabatan Kepala Daerah dan para Anggota Badan Pemerintah Harian berhubung dengan pembaharuan D.P.R.D. perlu disesuaikan dengan masa-duduk D.P.R.D.-G.R. tersebut pada pasal 16 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini.

 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 4 ajat (6) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan pasal 5 sub b Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1959, Kepala Daerah serta Anggota Badan Pemerintah Harian jang sudah ada pada saat berlakunja Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini mendjalankan terus tugas kewadjibannja.

Pasal-pasal 18, 19 dan 20.

 Dengan pembentukan satu Sekretariat Daerah maka dihapuskanlah dualisme dalam pimpinan jang terdapat selama ini dengan adanja satu Sekretariat untuk urusan Otonomi dan satu Sekretariat untuk urusan Pemerintahan Umum Pusat, jang masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris tersendiri.

218