Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/227

Halaman ini tervalidasi

 Sekretariat Daerah jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini diadakan untuk menghilangkan dualisme itu.

 Dalam hubungan ini hal jang perlu diatur lebih landjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ialah funksi Sekretaris Daerah dengan melepaskan masalah statusnja, ketjuali bahwa ia adalah seorang pendjabat jang mendjalankan tugas kewadjiban Negara sebagai alat Daerah dan Pusat.

 Mengingat pentingnja djabatan ini maka sudah sewadjarnjalah djabatan ini diduduki oleh orang-orang jang tjakap.

Pasal 21.

 Ketentuan ini adalah sesuai pula dengan ketentuan pada pasal 8 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang „Susunan D.P.R.-G.R.”, dan diadakan untuk menghindarkan „vakum” demokrasi didaerah.

 Anggota-anggota D.P.R.D. jang berhenti atau dianggap berhenti terlebih dahulu ialah misalnja mereka jang mengundurkan diri dan mereka jang partainja terkena ketentuan dalam pasal 9 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 jo pasal 9 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960.

Pasal 22 dan 23.

 Tjukup djelas.

TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 2145.
________


219