No. 3 TAHUN 1959
tentang
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA.
Menimbang: bahwa perlu segera dibentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara:
Mengingat: Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959;
Pasal 16 dan Aturan Peralihan Pasal IV Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 22 Djuli 1959;
Menetapkan:
Dewan Pertimbangan Agung Sementara berkedudukan di Djakarta, dan boleh djuga bersidang diluar Djakarta.
(1) Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Djumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara ditetapkan oleh Presiden.
(3) Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara diangkat dari:
a. golongan-golongan politik;
b. golongan-golongan karya;
c. orang-orang jang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah;
d. tokoh-tokoh nasional.
(1) Dewan Pertimbangan Agung Sementara dipimpin oleh Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara ialah Presiden.
223