Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/231

Halaman ini tervalidasi
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 3 TAHUN 1959
tentang
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang: bahwa perlu segera dibentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara:

 Mengingat: Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959;

 Pasal 16 dan Aturan Peralihan Pasal IV Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

 Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 22 Djuli 1959;

M e m u t u s k a n:

 Menetapkan:

Pasal 1.

Dewan Pertimbangan Agung Sementara berkedudukan di Djakarta, dan boleh djuga bersidang diluar Djakarta.

Pasal 2.

 (1) Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 (2) Djumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara ditetapkan oleh Presiden.

 (3) Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara diangkat dari:

a. golongan-golongan politik;

b. golongan-golongan karya;

c. orang-orang jang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah;

d. tokoh-tokoh nasional.

Pasal 3.

 (1) Dewan Pertimbangan Agung Sementara dipimpin oleh Ketua dan seorang Wakil Ketua.

 (2) Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara ialah Presiden.


223