Halaman ini tervalidasi
Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 22 Djuli 1959.
Diundangkan
Presiden Republik Indonesia,
pada tanggal 22 Djuli 1959.
SUKARNO.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
225
910/B-(15)