Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/233

Halaman ini tervalidasi
Pasal 8.

 Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.

 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 22 Djuli 1959.

Diundangkan

Presiden Republik Indonesia,

pada tanggal 22 Djuli 1959.

SUKARNO.

Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.

_________

225

910/B-(15)