Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/234

Halaman ini tervalidasi
PENDJELASAN

ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 3 TAHUN 1959
tentang
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA.

I. UMUM:

 Adapun bentuk juridis jang dipergunakan untuk menjusun Dewan Pertimbangan Agung Sementara ialah Penetapan Presiden.

 Penetapan Presiden ialah Peraturan Presiden sebelum adanja Dewan Perwakilan Rakjat dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat, dan in concreto dalam rangka pelaksanaan Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang; Dekrit itu menetapkan, supaja pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara diselenggarakan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja.

 Tindakan jang dilakukan dengan Penetapan Presiden itu akan dipertanggung-djawabkan hanja kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat jang melakukan kedaulatan rakjat sepenuhnja.

II. PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1.

 Dalam pasal ini ditetapkan tempat kedudukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, jaitu di Djakarta, tetapi boleh djuga bersidang diluar Djakarta dimana dianggap perlu.

Pasal 2.

 Susunan Dewan Pertimbangan Agung Sementara ditetapkan dengan pengangkatan Presiden. Begitu djuga tentang djumlah anggotanja.

 Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan terbagi atas 4 golongan: Golongan Politik, Golongan Karya, Wakil Daerah Swatantra tingkat I dan Tokoh-tokoh Nasional.

Pasal 3.

 Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan dipimpin oleh Ketua dan seorang Wakil Ketua, Ketua ialah Presiden. Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dan baru memimpin rapat djikalau Presiden berhalangan. Selandjutnja ditetapkan bahwa Menteri-menteri Anggota Kabinet Kerdja dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Pertimbangan Agung Sementara.


226