Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/235

Halaman ini tervalidasi
Pasal 4.

 Dewan Pertimbangan Agung Sementara membuat dan menetapkan Peraturan Tata-tertib sendiri. Dewan itu bersidang apabila dianggap perlu oleh Ketua, oleh Wakil Ketua atau oleh minimal sepuluh orang Anggota.

Pasal 5.

 Pasal ini menetapkan bunji sumpah atau djandji Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara jang lain.

Pasal 6.

 Ditegaskan dalam pasal ini bahwa Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan mempunjai Sekretariat.

Pasal 7.

 Tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua dan para Anggota akan diatur dalam Peraturan Pemerintah seperti dimaksud pada pasal 5 ajat (2) Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 8.

 Pasal ini menentukan mulai berlakunja Penetapan Presiden jang dimaksud. Selandjutnja Penetapan Presiden ini memerintahkan, supaja disiarkan dengan resmi dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Djakarta, 22 Djuli 1959.

 Termasuk Lembaran-Negara No. 78 Tahun 1959.

__________

227