Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/236

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 168 TAHUN 1959.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA:

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Djuli 1959 No. 3 tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, perlu segera menetapkan susunan Anggota-anggotanja:

Mengingat:

a. Pasal 16 ajat 1 Undang-undang Dasar 1945:

b. Penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Djuli 1959

No. 3 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 78);

Mendengar: Musjawarah Kabinet Inti pada tanggal 29 Djuli 1959;

Memutuskan:

Menetapkan:

Pertama: Mengangkat:

1. Ruslan Abdulgani

-

sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota

Untuk golongan Politik

2. Suwirjo

-

sebagai Anggota
3. I B. P. Manuaba

-

sebagai Anggota
4. K. H. Idham Chalid

-

sebagai Anggota
5. K. H. Saifuddin Zuchri

-

sebagai Anggota
6. D. N. Aidit

-

sebagai Anggota
7. S. Njoto

-

sebagai Anggota
8. H. Arudji Kartawinata

-

sebagai Anggota
9. H. Rusli Abdul Wahid

-

sebagai Anggota
10. Sukarni

-

sebagai Anggota
11. Asmara Hadi

-

sebagai Anggota
12. Mr Dr A. M. Tambunan

-

sebagai Anggota
13. I. J. Kasimo

-

sebagai Anggota

Untuk golongan Karja Tani

14. Asmu

-

sebagai Anggota
15. Drs Bambang Murtijoso

-

sebagai Anggota

Untuk golongan Karja Buruh

16. Mohd Munir

-

sebagai Anggota
17. Datuk A. M.

-

sebagai Anggota
228