Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/238

Halaman ini tervalidasi

Untuk golongan Karja Wartawan

33. Armunanto

-

sebagai Anggota

Untuk golongan Karja Turunan Peranakan

34. Siauw Giok Tjhan

-

sebagai Anggota
35. Mr Drs E. Utrecht

-

sebagai Anggota

Untuk golongan Karja Tjendekiawan

36. Prof. Mr Djokosutono

-

sebagai Anggota
37. J. K. Tumakaka

-

sebagai Anggota

Untuk golongan Daerah Irian Barat

38. R. M. Rumagessang

-

sebagai Anggota

Untuk golongan Daerah Maluku

39. Muhd Padang

-

sebagai Anggota

Untuk golongan Daerah Nusa-Tenggara

40. Anak Agung Bagus Sutedja

-

sebagai Anggota

Untuk golongan Daerah Sulawesi

41. Andi Pangeran Daeng Rani

-

sebagai Anggota

Untuk golongan Daerah Kalimantan

42. Tjilik Riwut

-

sebagai Anggota

Untuk golongan Daerah Djawa

43. Prof. Mr Iwa Kusumasumantri

-

sebagai Anggota
44. Dul Arnowo

-

sebagai Anggota

Untuk golongan Daerah Sumatera

45. Letnan Kolonel Sjamaun Gaharu

-

sebagai Anggota

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Djuli 1959 .

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 6 Agustus 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

_______

230