Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/239

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 31 TAHUN 1960.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

 Menimbang:

  1. bahwa berhubung dengan diangkatnja Sdr. Adam Malik anggota Dewan Pertimbangan Agung Untuk Golongan Karja Angkatan 1945 sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Pemerintah Uni Republik-republik Sovjet Sosialis, perlu menundjuk seorang lain sebagai penggantinja;
  2. bahwa Sdr. Pandu Kartawiguna dipandang tjakap untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk Golongan Angkatan 1945, sebagai pengganti Sdr. Adam Malik;
  3. bahwa selain dari itu perlu pula mengangkat seorang lagi sebagai Wakil untuk Golongan Daerah Sumatera;
  4. bahwa Sdr. A. M. Hanafi dipandang tjakap untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk Golongan Daerah Sumatera:

 Mengingat:

  1. Pasal 16 ajat I Undang-undang Dasar 1945;
  2. Penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Djuli 1959 No. 3 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 78) dan keputusan kami tanggal 6 Agustus 1959 No. 168;
Memutuskan:

 Menetapkan:

Pertama: Mengangkat:

  1. Untuk Golongan Karja Angkatan 1945
    Sdr. Pandu Kartawiguna sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
  2. Untuk Golongan Daerah Sumatera
    Sdr. A. M. Hanafi sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.

Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1960.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 8 Maret 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

______

231