Halaman ini tervalidasi
No. 31 TAHUN 1960.
Menimbang:
- bahwa berhubung dengan diangkatnja Sdr. Adam Malik anggota Dewan Pertimbangan Agung Untuk Golongan Karja Angkatan 1945 sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Pemerintah Uni Republik-republik Sovjet Sosialis, perlu menundjuk seorang lain sebagai penggantinja;
- bahwa Sdr. Pandu Kartawiguna dipandang tjakap untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk Golongan Angkatan 1945, sebagai pengganti Sdr. Adam Malik;
- bahwa selain dari itu perlu pula mengangkat seorang lagi sebagai Wakil untuk Golongan Daerah Sumatera;
- bahwa Sdr. A. M. Hanafi dipandang tjakap untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk Golongan Daerah Sumatera:
Mengingat:
- Pasal 16 ajat I Undang-undang Dasar 1945;
- Penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Djuli 1959 No. 3 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 78) dan keputusan kami tanggal 6 Agustus 1959 No. 168;
Menetapkan:
Pertama: Mengangkat:
- Untuk Golongan Karja Angkatan 1945
Sdr. Pandu Kartawiguna sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung. - Untuk Golongan Daerah Sumatera
Sdr. A. M. Hanafi sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1960.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 8 Maret 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
231