k. | Golongan Seniman | — | 3 orang |
l. | Golongan Wartawan | — | 4 orang |
m. | Golongan Tjendekiawan/Pendidik | — | 10 orang |
(2) Presiden dapat menetapkan golongan-golongan karya lain maupun merubah djumlah wakil masing-masing golongan karya tersebut pada ajat (1) pasal ini.
Sjarat-sjarat keanggotaan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara adalah sebagai berikut:
- a. Sjarat-sjarat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat berlaku djuga
bagi Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.
- b. Setudju dengan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.
- c. Setia kepada perdjuangan Republik Indonesia.
- d. Setudju dengan Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959.
(1) Untuk pengangkatan Anggota-anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dari utusan-utusan daerah Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan mengadjukan tjalon-tjalon kepada Presiden dalam djumlah sebanjak-banjaknja dua kali djatah jang ditentukan untuk daerah itu pada pasal 2 Peraturan ini.
(2) Apabila belum ada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, maka Kepala Daerah tingkat I mengadjukan tjalon-tjalon termaksud pada ajat (1) pasal ini dengan memperhatikan pertimbangan instansi-instansi sipil dan militer, organisasi-organisasi rakjat dan tokoh-tokoh didaerahnja.
Untuk pengangkatan Anggota-anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dari wakil-wakil golongan-golongan karya Presiden dapat minta tjalon-tjalon dari organisasi-organisasi golongan-golongan karya jang ada.
18