Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/24

Halaman ini tervalidasi
k. Golongan Seniman 3 orang
l. Golongan Wartawan 4 orang
m. Golongan Tjendekiawan/Pendidik    10 orang

 (2) Presiden dapat menetapkan golongan-golongan karya lain maupun merubah djumlah wakil masing-masing golongan karya tersebut pada ajat (1) pasal ini.

BAB II
SJARAT-SJARAT KEANGGOTAAN.
Pasal 4.

 Sjarat-sjarat keanggotaan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara adalah sebagai berikut:

    a. Sjarat-sjarat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat berlaku djuga bagi Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.
    b. Setudju dengan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.
    c. Setia kepada perdjuangan Republik Indonesia.
    d. Setudju dengan Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959.
BAB III
PENGANGKATAN ANGGOTA.
Pasal 5.

 (1) Untuk pengangkatan Anggota-anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dari utusan-utusan daerah Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan mengadjukan tjalon-tjalon kepada Presiden dalam djumlah sebanjak-banjaknja dua kali djatah jang ditentukan untuk daerah itu pada pasal 2 Peraturan ini.

 (2) Apabila belum ada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, maka Kepala Daerah tingkat I mengadjukan tjalon-tjalon termaksud pada ajat (1) pasal ini dengan memperhatikan pertimbangan instansi-instansi sipil dan militer, organisasi-organisasi rakjat dan tokoh-tokoh didaerahnja.

Pasal 6.

 Untuk pengangkatan Anggota-anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dari wakil-wakil golongan-golongan karya Presiden dapat minta tjalon-tjalon dari organisasi-organisasi golongan-golongan karya jang ada.

18