Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/241

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 212 TAHUN 1960.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

 Mengingat:

  1. Bahwa dengan keputusan kami tanggal 13 Djuni 1960 No. 141 Kom. Bes. Polisi Mohd . Jasin telah diperhentikan dari djabatannja sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung;
  2. Bahwa berhubung dengan tersebut diatas perlu menundjuk orang lain dari kepolisian Negara untuk mengganti kedudukan Kom. Bes. Polisi Mohd. Jasin sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
  3. Bahwa Adjun Kom. Bes. Polisi Sutarto dianggap tjakap untuk memangku djabatan tersebut diatas;

 Mengingat pula:

Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1959 No. 168 dan tanggal 13 Djuni 1960 No. 141;

 Mendengar:

Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung dan Menteri/Kepala Kepolisian Negara;

Memutuskan:

 Menetapkan:

Terhitung mulai tanggal 1 September 1960 mengangkat: Adjun Kom. Bes. Polisi Sutarto sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 18 Agustus 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

_________

233