Halaman ini tervalidasi
No. 212 TAHUN 1960.
Mengingat:
- Bahwa dengan keputusan kami tanggal 13 Djuni 1960 No. 141 Kom. Bes. Polisi Mohd . Jasin telah diperhentikan dari djabatannja sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung;
- Bahwa berhubung dengan tersebut diatas perlu menundjuk orang lain dari kepolisian Negara untuk mengganti kedudukan Kom. Bes. Polisi Mohd. Jasin sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
- Bahwa Adjun Kom. Bes. Polisi Sutarto dianggap tjakap untuk memangku djabatan tersebut diatas;
Mengingat pula:
Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1959 No. 168 dan tanggal 13 Djuni 1960 No. 141;
Mendengar:
Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung dan Menteri/Kepala Kepolisian Negara;
Menetapkan:
Terhitung mulai tanggal 1 September 1960 mengangkat: Adjun Kom. Bes. Polisi Sutarto sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 18 Agustus 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
233