Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/243

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 174 TAHUN 1961.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

 Menimbang:

  1. bahwa berhubung dengan diangkatnja Komodor Mohamad Nazir sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Federal Swiss di Bern, maka dianggap perlu mengangkat seorang penggantinja;
  2. bahwa Brig. Djen. Suhadi Nrp. 210/P memenuhi sjarat-sjarat untuk pengangkatan tersebut;

 Mengingat:

  1. Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 jo . Keputusan Presiden tanggal 24 Djuni 1960 No. 156;
  2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun

1960 No. 31);

Memutuskan:

 Menetapkan:

Pertama: Terhitung mulai tanggal 4 April 1961 memberhentikan dengan hormat dari djabatannja sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Komodor Mohamad Nazir dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanja selama mendjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.

Kedua: Terhitung mulai tanggal 1 Mei 1961 mengangkat Brigadir Djenderal Suhadi Nrp. 210/P sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.

 Salinan keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada:

  1. Pimpinan M.P.R.S.,
  2. Pimpinan D.P.R./G.R.,
  3. Semua Menteri,
  4. Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung,
  5. Dewan Pengawas Keuangan di Bogor,
  6. Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung.

 Petikan disampaikan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 4 Mei 1961.

Pd. Presiden Republik Indonesia,

DJUANDA.

_________


235