Halaman ini tervalidasi
No. 174 TAHUN 1961.
Menimbang:
- bahwa berhubung dengan diangkatnja Komodor Mohamad Nazir sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Federal Swiss di Bern, maka dianggap perlu mengangkat seorang penggantinja;
- bahwa Brig. Djen. Suhadi Nrp. 210/P memenuhi sjarat-sjarat untuk pengangkatan tersebut;
Mengingat:
- Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 jo . Keputusan Presiden tanggal 24 Djuni 1960 No. 156;
- Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun
1960 No. 31);
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai tanggal 4 April 1961 memberhentikan dengan hormat dari djabatannja sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Komodor Mohamad Nazir dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanja selama mendjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Kedua: Terhitung mulai tanggal 1 Mei 1961 mengangkat Brigadir Djenderal Suhadi Nrp. 210/P sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Salinan keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada:
- Pimpinan M.P.R.S.,
- Pimpinan D.P.R./G.R.,
- Semua Menteri,
- Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung,
- Dewan Pengawas Keuangan di Bogor,
- Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung.
Petikan disampaikan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 4 Mei 1961.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
235