Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/244

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 223 TAHUN 1960.

KAMI, PŘESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

 Menimbang:

  1. bahwa berhubung dengan diangkatnja Sdr. Sukarni Kartodiwirjo mendjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Rakjat Tiongkok, perlu memperhentikan dari djabatannja sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
  2. bahwa berhubung dengan tersebut diatas perlu menundjuk orang lain sebagai gantinja untuk golongan politik dalam Dewan Pertimbangan Agung;
  3. bahwa Sdr. Wasid Suwarto dipandang memenuhi sjarat-sjarat untuk menggantikan kedudukan Sdr. Sukarni Kartodiwirjo dalam Dewan Pertimbangan Agung.

 Mengingat:

Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1959 No. 168 dan tanggal 18 Agustus 1960 No. 499/M.

Memutuskan:

 Menetapkan:

Pertama: Terhitung mulai tanggal 1 September 1960 memperhentikan dengan hormat Sdr. Sukarni Kartodiwirjo dari djabatannja sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk golongan Politik berhubung pengangkatannja sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Rakjat Tiongkok;

Kedua: Terhitung mulai tanggal 1 September 1960 mengangkat Sdr. Wasid Suwarto sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk golongan Politik untuk mengganti Sdr. Sukarni Kartodiwirjo.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 1 September 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

________

236