Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/245

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 441 TAHUN 1961.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

 Menimbang:

  1. bahwa dianggap perlu menambah djumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung dengan mengangkat seorang Anggota baru untuk Wakil Daerah Djawa;
  2. bahwa Mr Subardjo dari Departemen Luar Negeri memenuhi sjarat-sjarat untuk pengangkatan tersebut;

 Mengingat:

Pasal 2 ajat 1 dan 2 Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959;

Memutuskan:

Menetapkan:

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1961 mengangkat Mr Subardjo sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, sebagai Wakil dari Daerah Djawa.

Salinan keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada:

  1. Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara,
  2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong,
  3. Semua Menteri,
  4. Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung,
  5. Dewan Pengawas Keuangan di Bogor,
  6. Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung.

Petikan keputusan ini disampaikan kepada jang berkepentingan untuk diindahkan dan dipergunakan sebagaimana mestinja.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 28 Djuli 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

_________

237