Halaman ini tervalidasi
No. 441 TAHUN 1961.
Menimbang:
- bahwa dianggap perlu menambah djumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung dengan mengangkat seorang Anggota baru untuk Wakil Daerah Djawa;
- bahwa Mr Subardjo dari Departemen Luar Negeri memenuhi sjarat-sjarat untuk pengangkatan tersebut;
Mengingat:
Pasal 2 ajat 1 dan 2 Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959;
Menetapkan:
Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1961 mengangkat Mr Subardjo sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, sebagai Wakil dari Daerah Djawa.
Salinan keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada:
- Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara,
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong,
- Semua Menteri,
- Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung,
- Dewan Pengawas Keuangan di Bogor,
- Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung.
Petikan keputusan ini disampaikan kepada jang berkepentingan untuk diindahkan dan dipergunakan sebagaimana mestinja.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 28 Djuli 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
237