Presiden boleh menetapkan pengangkatan anggota-anggota lain diluar pentjalonan termaksud pada pasal 5 dan pasal 6 Peraturan ini.
(1) Seorang berhenti antara waktu sebagai Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara:
a. karena meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia;
d. karena dengan putusan Hakim jang tidak dapat diubah lagi dipetjat dari hak pilih atau sedang mendjalani hukuman pendjara atau kurungan termasuk didalamnja kurungan pengganti berdasarkan kedjahatan;
e. karena oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dinjatakan melanggar sumpah.
(2) Presiden dapat memberhentikan setiap waktu Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara antara waktu jang ternjata tidak memenuhi lagi salah satu sjarat tersebut pada pasal 4 Peraturan ini.
Peraturan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkannja.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 31 Desember 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 31 Desember 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
LEMBARAN-NEGARA No. 150 TAHUN 1959.
19