Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/25

Halaman ini tervalidasi
Pasal 7.

 Presiden boleh menetapkan pengangkatan anggota-anggota lain diluar pentjalonan termaksud pada pasal 5 dan pasal 6 Peraturan ini.

BAB IV
BERHENTI ANTARA WAKTU.
Pasal 8.

 (1) Seorang berhenti antara waktu sebagai Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara:

a. karena meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri;

c. karena kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia;

d. karena dengan putusan Hakim jang tidak dapat diubah lagi dipetjat dari hak pilih atau sedang mendjalani hukuman pendjara atau kurungan termasuk didalamnja kurungan pengganti berdasarkan kedjahatan;

e. karena oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dinjatakan melanggar sumpah.

 (2) Presiden dapat memberhentikan setiap waktu Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara antara waktu jang ternjata tidak memenuhi lagi salah satu sjarat tersebut pada pasal 4 Peraturan ini.

BAB V
PENUTUP.
Pasal 9.

 Peraturan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkannja.

 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 31 Desember 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO

 Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 31 Desember 1959.

 Menteri Muda Kehakiman,

  SAHARDJO


LEMBARAN-NEGARA No. 150 TAHUN 1959.

__________


19