Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/251

Halaman ini tervalidasi
UNDANG-UNDANG No. 80 TAHUN 1958
tentang

Dewan Perantjang Nasional.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa telah sampailah Rakjat Indonesia jang berbahagia ketingkatan kemadjuan dapat menaiki djambatan-emas untuk membentuk masjarakat jang adil dan makmur dengan melaksanakan pembangunan nasional jang berentjana sebagai nikmat kemerdekaan jang telah tertjapai berkat hasil Perdjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sedjak 17 Agustus 1945;

b. bahwa pembangunan nasional jang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Rakjat Indonesia serta dipimpin oleh pola jang penjelenggaraannja ditetapkan dengan undang-undang pembiajaan, lengkap dibubuhi pendjelasan jang sempurna;

c. bahwa agar supaja mempersiapkan rentjana dan menilai penjelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksana dengan ikutsertanja Rakjat Indonesia jang berkepentingan dan berhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuk suatu Dewan Perantjang Nasional;


Mengingat:

a. Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Djuni dan 17 Agustus 1958 mengenai perlunja Dewan Perantjang Nasional;

b. pasal-pasal 28, 36, 37 , 38 , 40, 41 , 42 dan 43 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

c. pasal 89 dan 90 ajat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat;

Memutuskan :

Menetapkan :

Undang-undang tentang Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 1 .

(1) Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional jang berentjana, maka dibentuk sebuah Dewan Perantjang Nasional.

243