Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/252

Halaman ini tervalidasi

 (2) Dewan Perantjang Nasional berkedudukan di Djakarta.
 (3) Lembaga-lembaga untuk penjelidikan bagi kepentingan pembangunan nasional boleh ditentukan oleh Pemerintah berkedudukan ditempat lain diluar kota Djakarta.

Pasal 2.

 Dewan Perantjang Nasional membantu Dewan Menteri Republik Indonesia.

Pasal 3.

(1) Dewan Perantjang Nasional bertugas :
a. mempersiapkan rantjangan undang-undang pembangunan nasional jang berentjana dan
b. menilai penjelenggaraan pembangunan itu.
(2) Dewan Perantjang Nasional menjusun rentjana pembangunan nasional dengan memperhitungkan penggunaan segala kekajaan alam dan pengerahan tenaga Rakjat serta meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia dalam bentuk rantjangan undang- undang pembangunan.

Pasal 4.

 (1) Pola terbagi atas tiga bagian, rentjana pembangunan, lasan rentjana dan rantjangan pembiajaan pembangunan.
 (2) Pola pembangunan jang sesuai dengan kepribadian Indonesia diadjukan oleh Ketua Dewan Perantjang Nasional Dewan Menteri jang memutuskan mengadjukannja ke Dewan kilan Rakjat .
 (3) Penjelenggaraan pembangunan semesta dan berentjana jang disusun oleh Dewan Perantjang Nasional berdasarkan undang-undang.

Pasal 5.

 Dewan Menteri memberi kabar kepada Dewan Perantjang Nasional tentang keputusannja hendak mengadjukan rantjangan pembangunan jang dimaksud dalam pasal 4 diatas kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 6.

(1 ) Dewan Perantjang Nasional terdiri dari sedjumlah orang anggota dan diketuai oleh seorang Ketua Dewan Perantjang Nasional.
(2) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perantjang Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
(3) Ketua Dewan Perantjang Nasional mempunjai kedudukan dan penghargaan sebagai seorang Menteri seperti dimaksud dalam Undangundang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 49.


244