Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/254

Halaman ini tervalidasi

d. pedjabat-pedjabat sipil dan militer jang ahli dalam soal-soal pembangunan.

Pasal 10.

(1) Dewan Perantjang Nasional mempunjai Peraturan Tata-tertib jang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.

(2) Dalam Peraturan Tata-tertib diatur tugas dan tjara bekerdja sidang-sidang jang diadakan oleh Dewan Perantjang Nasional.

(3) Demikian pula diatur dalam Peraturan Tata-tertib peraturanperselisihan serta tjara mengambil kebulatan dalam sidang-sidang.

Pasal 11.

Presiden Republik Indonesia setiap waktu dapat menjampaikan Amanatnja kepada sidang Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 12.

(1) Pelaksanaan undang-undang ini diatur selandjutnja dengan peraturan Pemerintah.

(2) Aturan-aturan tentang pembiajaan Dewan Perantjang Nasional, tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota serta pegawai-pegawai Dewan Perantjang Nasional menurut undangundang ini ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.

Pasal 13.

(1) Undang-undang ini disebut „Undang-undang Dewan Perantjang Nasional”.

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Diundangkan

pada tanggal 31 Oktober 1958.

Menteri Kehakiman,

ttd.

G. A. MAENGKOM.

Disahkan di Djakarta

pada tanggal 23 Oktober 1958.

Presiden Republik Indonesia,

ttd.

SUKARNO.

Wakil Perdana Menteri I,

ttd.

HARDI.

LEMBARAN-NEGARA No. 144 TAHUN 1958.
_____________
246