Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/255

Halaman ini tervalidasi
MEMORI PENDJELASAN

mengenai

USUL UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERANTJANG NASIONAL.

PENDJELASAN UMUM.

Adapun Dewan Perantjang Nasional bertudjuan hendak menjiapkan rentjana Pembangunan jang berdjangka pandjang dan jang akan ditetapkan pelaksanaan dan pembiajaannja dalam undang-undang. Rentjana, pembiajaan dan pendjelasan pembangunan dalam undangundang itu dinamai pola, jang dinamai djuga blue-print atau tjetakanbiru pembangunan. Pola itulah jang memimpin pembangunan jang telah lama diidam-idamkan Rakjat, supaja terlaksana untuk kepentingan masjarakat Indonesia jang berkat Revolusi Proklamasi sebagian besar telah dibebaskan oleh Perdjuangan Kemerdekaan Indonesia dari tindasan imperialisme-kolonialisme. Dengan Pembangunan semesta dan berentjana dalam tingkatan Revolusi jang belum selesai, Bangsa Indonesia hendak menjusun masjarakat jang adil dan makmur diatas kemerdekaan jang telah tertjapai berkat perdjuangan Rakjat. Bagian pembangunan itu hendak diwudjudkan supaja dinikmati oleh seluruh daerah Republik Indonesia. Maka supaja pola jang akan memimpin pembangunan semesta dan berentjana itu terdjamin pelaksanaannja dalam waktu jang didjangkakan lebih dahulu, dan supaja dapat dipertanggung-djawabkan setjara tehnis, efficiency dan bagi anggaran belandja Negara, maka perlulah Rentjana Pembangunan itu dirantjangkan dengan seksama oleh suatu badan chusus, jang dinamai Dewan Perantjang Nasional.

Bahan-bahan untuk mempersiapkan pembentukan Dewan Perantjang itu ialah:

1. Isi Mukaddimah Konstitusi Proklamasi 1945 dan pesan-pesan jang tersimpul dalam kata Pembuka Konstitusi Republik Indonesia 1950 jang kini berlaku, terutama jang berhasrat hendak membangun untuk membentuk masjarakat jang adil dan makmur.

2. Pasal- pasal kemakmuran dalam Konstitusi Republik Indonesia 1950, jang termaktub pada pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43.

3. Usul- usul nasehat Dewan Nasional kepada Dewan Menteri jang berhubungan langsung dengan Pembangunan dan pembentukan Dewan Perantjang Nasional.

247